Selasa, 16 Oktober 2012

Cabuli anak TK

Perbuatan Sahudin (40) ini membuat marah warga Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Sakatiga Seberang itu akhirnya ditahan Polres Ogan Ilir dengan tuduhan pencabulan atas bocah berusia lima tahun.
Penyidik Reskrim Polres Ogan Ilir sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Sahudin pada Kamis (10/11/2011). Namun, panggilan itu tidak digubris tersangka sehingga penyidik melayangkan surat panggilan kedua pada Senin (14/11/2011). Panggilan kedua ini baru dipenuhi tersangka. Penyidik pun langsung menahannya.   "Dia tidak kooperatif karena itu kami tahan. Dia satu-satunya tersangka pencabulan itu," ujar Kepala Polres Ogan Ilir Ajun Komisaris Besar Deni Darmhapala melalui Kasat Reskrim Yuskar Efendi, Selasa (15/11/2011). Yuskar mengatakan, tersangka Sahudin dituduh melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. Sahudin dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Ogan Ilir dengan tuduhan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku TK itu. Saat itu, korban pulang sekolah dan diajak naik mobil Sahudin. Korban diduga dicabuli oleh pelaku di dalam mobil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar